Timbun BBM Bersubsidi, Pelakunya Diancam 6 Tahun Penjara Didenda Rp 60 M

  • Bagikan

Witdiardi. Foto : Rian/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Polres Prabumulih mengingatkan, agar masyarakat di wilayah hukumnya tidak melakukan aksi penimbunan BBM bersubsidi.

Karena, hal itu menyulitkan masyarakat disebabkan BBM bersubsidi sangat dibutuhkan. Apalagi, semenjak kenaikan harga BBM bersubsidi pemerintah telah melakukan sejumlah pembatasan.

“Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi, termasuk kegiatan melanggar hukum bisa dikategorikan tindakan pidana,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SH MSi kepada awak media, Jumat lalu, 8 September 2022.

Kata Mantan Kapolres Mukomuko ini, pelakunya bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sejauh ini, belum terjadi di Prabumulih,” beber suami Dewi Pristiana SSos MH ini.

Ujar Kapolres, sebelumnya telah berkordinasi bersama pengelola SPBU dan juga Disperindag dalam rangka mengantisipasi penimbunan BBM bersubsidi.

“Dilakukan pencatatan nopolnya, baik kendaraan roda dua dan roda empat sehari hanya diberikan kesempatan membeli sekali BBM bersubsidi sesuai kebutuhan kendaraan,” terang Alumni AKPOL 2002 ini.

Lanjut pria kelahiran Magelang ini, meminta pengelola SPBU di Kota Nanas ini jika terjadi penimbunan BBM bersubsidi segera berkordinasi bersama Polres Prabumulih atau polsek-polsek terdekat.

“Sehingga, bisa dilakukan penindakan hukum. Spanduk, larangan atau stop penimbunan BBM bersubsidi telah kita pasang sebagai tindakan pencegahan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan