Tim Viper Polsek Prabumulih Barat Ringkus Pencuri Kabel PT RKSM ‘Ternyata Orang Dalam’

  • Bagikan

Tersangka, Edi Supratno, 44 tahun dan Aris Setiadi, 22 tahun. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Nekat melakukan pencurian di PT RKSM di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Minggu, 19 November 2022, sekitar pukul 22.30 WIB berupa kabel grounding 50 mm sepanjang 120 meter.

Mengakibatkan PT RKSM mengalami kerugian Rp 10,8 juta, dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Lalu, Tim Viper Polsek Prabumulih Barat pimpinan Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hingga akhirnya, berhasil diringkus Edi Supratno, 44 tahun warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat merupakan operator plant PT RKSM dan Aris Setiadi, 22 tahun warga Yard PT RKSM Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat merupakan helper plant PT RKSM pada Sabtu, 24 Desember 2022, sekitar pukul 22.20 WIB ketika tengah mengendarai sepeda motor.

Setelah dilakukan interograsi, akhir keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di PT RKSM. Dan, sudah dijual dan hasilkan dibelikan pancing dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari tangannya disita 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, dan 2 unit pancing hasil dari aksi pencuriannya. Kini keduanya, sudah diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH membenarkan hal itu.

“Modus digunakan kedua pelaku membuka gudang logistik terkunci, lalu membawa kabur kabel grounding ukur 50 mm sepanjang 120 meter. Kini, kedua pelaku ES dan AS sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Rafiq.

Kesuanya, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik, guna pengembangan kasus. Dijerat penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan