Tim Tekab Ringkus Pencuri HP di Depan Note Hotel, Ternyata Warga Gunung Ibul

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Seorang pria berinisial M (29), warga Jalan Tower RT 06 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Tim Tekab Prabu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Juni 2025.

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Note Hotel Prabumulih, tepatnya di Bengkel Pian, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Korban, seorang perempuan berinisial D (21), warga Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 018 RW 008, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, menyadari kehilangan satu unit handphone Realme C21Y warna biru saat hendak pulang ke rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Prabumulih.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab Prabu memperoleh informasi bahwa pelaku M sedang berada di sekitar lokasi kejadian. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto SH, langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

M kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C21Y warna biru, milik korban.

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT melalu Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum berlaku, barang bukti HP curian sudah kita kantongi,” tegasnya. (ril)