Tim Tekab Prabu Ringkus Dua Pencuri HP di Warkop

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pencurian di Warkop di Kawasan Jalan Jend Sudirman Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Jumat, 19 Juni 2025 berhasil diungkap Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih.

Para pelakunya, berhasil diamankan yakni Tuta Heryanto, 42 tahun, dan Angga Erik Saputra, 29 tahun. Keduanya diduga mencuri handphone milik Tongki Darius (28) saat korban beristirahat di sebuah warung kopi dekat RM Siang Malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta.

“Tim Tekab Prabu berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur,” jelas AKP Tiyan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak handphone Vivo Y29. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas AKP Tiyan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada menjaga barang berharga, serta menjalin kerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas aman dan kondusif,” pungkasnya. (rin)