Tim Tabur Kejari Muara Enim, Ringkus AB. Buronan Kasus Korupsi, Proyek Dinas PUPR 2019

  • Bagikan

TANGKAP : Tim Tabur Kejari Muara Enim menangkap buronan, AB terkait dugaan korupsi proyek Rehab Desa Harapan Jaya 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Tim Tabur Kejari Muara Enim pimpinan Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH berhasil meringkus borunan dugaan kasus korupsi proyek rehab jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR 2019, AB sudah cukup lama buron.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menyampaikan, pada Selasa, 13 November 2023 sekira pukul 21.15 WIB di Lorong Arisan Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang tepatnya di belakang Rumah Sakit Bunda Palembang.

“Tim Tabur Seksi Intelijen Kejari Muara Enim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka Tindak Pidana Korupsi AB di kediamannya,” jelas Anjas, sapaan akrabnya.

Kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat, adapun tersangka ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka AB : B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 18 Februari 2021 dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp. 373.141.195,70.

“Namun, tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga Kejaksaan Negeri Muara Enim mengupayakan tindakan tangkap buronan terhadap bersangkutan,” terangnya.

“Sebelumnya HA ST MM selaku PPK dalam kegiatan dimaksud telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg 27 September 2021,” jelasnya.

Bebernya, serta AS, selaku pemilik perusahaan bersama-sama Tersangka AB. juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg 27 September 2021.

“Tersangka AB ditangkap, bersangkutan berlaku kooperatif, dimana saat ini tersangka dititipkan sementara selama 1 X 24 jam di sel tahanan Kejari Palembang selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Muara Enim diproses lebih lanjut Seksi Tindak Pidsus Kejari Muara Enim,” tutupnya. (rin/ril)

  • Bagikan