Tim STSB Ringkus Bandit Jalanan, Jambret Dompet Padat Karya

  • Bagikan

BANDIT : Tim STSB berhasil meringkus bandit jalanan, Alamin, 20 tahun, warga Desa Petanang Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin. Foto : Ist/FS.CO

//Satu Pelaku Masih Buron

PRABUMULIH, FS.CO – Aksi penjambretan menimpa Azzah Lutfiah, 19 tahun warga Jalan Mayor Iskandar RT 06/RW 03 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Terjadi pada Sabtu, 8 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Padat Karya Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat aksi penjambretan tersebut, korban kehilangan dompet berisikan sejumlah dokumen, dua unit HP, uang Rp 500 ribu dan lainnya.

Aksi penjambretan itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur dan petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga diketahui pelakunya adalah, Alamin, 20 tahun warga Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan diringkus Tim STSB pimpinan Ipda Haryoni Amin SH di kediamannya pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari pengakuan Alamin ketika beraksi, ia tak sendiri bersama SA kini sudah ditetapkan DPP Polsek Prabumulih Timur. Modus digunakannya, memepet korban tengah bersepeda motor dan sempat terjadi tarik-menarik hingga akhir pelaku berhasil merampas dompet dan kabur membawa barang curiannya.

Usai penangkapan, pelaku Alamin langsung di bawa ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan dan kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan.

Dari tangan pelaku Alamin, petugas telah mengamankan barang bukti berupa dompet dan 2 HP milik korban. Termasuk, satu unit sepeda motor sebagai alat pelaku ketika beraksi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, tersangka jambret Al sudah kita amankan. Rekannya, SA masih buron dan tengah kita kejar guna ditangkap,” ujar Bobby.

Ia mengatakan, tersangka Al dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curat, terancam di atas 5 tahun penjara. “Tersangka masih diperiksa penyidik, guna pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (rin)

  • Bagikan