PELAKU : Tiga pelaku pengeroyokan di Tribun Taman PJ, yaitu TW 19 tahun, AS 23 tahun, dan SA 21 tahun diamankan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Terlibat pengeroyokan menimpa korban Cristian Fazri, 24 tahun warga Jalan Pelangi Gang Merapi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara pada Minggu, 5 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.
Tiga orang terpaksa diamankan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Jumat, 17 Maret 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya masing-masing. Ketiganya, TW, 19 tahun warga Jalan Kolonel Dani Effendi No 421 RT 01/RW 05 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Lalu, AS, 23 tahun warga Jalan Bima No 92 RT 01/RW 05 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Terakhir, SA, 21 tahun warga Jalan Arimbi No 459 RT 05/RW 05 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dihimpun awak media, kronologis kejadian berawal Minggu, 5 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, korban datang ke Taman PJ bersama temannya An menggunakan mobil. Setelah, memarkirkan mobil, korban dan temannya bergabung duduk bersama para tersangka berjumlah sekitar 7 orang.
Karena, An kenal sama salah satu dari pelaku. Setelah ngobrol terjadi cekcok mulut antara korban bersama pelaku Md setelah itu terjadi pemukulan kepada korban sebanyak 2 kali 2 lalu ditangkis korban dan dilanjutkan teman-teman ikut memukul korban. Hingga korban mengalami luka memar, dan divisum serta melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Usai penangkapan ketiga pelaku diamankan di bawa ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan kasusnya terus dikembangkan. Empat rekan pelaku, kini masih DPO dan diburu Tim Singo Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, Sabtu, 18 Maret 2023.
“Motifnya, diduga pelaku Md, kini masih diburu tersinggu cara korban melihat pelaku. Hingga terjadi cekcok mulut dan berujung pengeroyokan terhadap korban. Sedangkan, teman pelaku turun membantu saja,” ucap Bobby.
Akibat kasus pengeroyokan itu, kata dia, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Dan, 4 rekan pelaku masih DPO masih kita buru,” pungkasnya. (rin)