PENCURI PIPA : Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus satu lagi komplotan pencuri pipa PT PHRZ 4 Limau Field, Sarman, 41 tahun, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Cukup lama DPO, hampir 6 bulan, salah satu komplotan pencurian pipa PHRZ 4 Field Prabumulih, Sarman alias Duman, 41 tahun, warga RT 003/ RW 008 Kelurahan Payuputat, Kecmatan Prabumulih Barat, akhirnya berhasil diringkus, Jumat, 21 Juli 2023.
Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur menangkapnya, Jalan Raya Baturaja Prabumulih Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi memimpin penangkapan secara langsung hingga membuat DPO, Sarman alias Duman tidak berkutik dan mengakui perbuatannya terlibat pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field.
Usai ditangkan Sarman, langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo menjelaskan, sejauh ini sudah empat pelaku komplotan pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field berhasil diringkus.
Antara lain; Juli Usri, 33 tahun sudah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Prabumulih; Supriyanto, 45 tahun juga sudah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Prabumulih; Tomi Harjoni alias Kotom, 35 tahun juga sudah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Prabumulih.
“Terakhir, Sarman alias Duman, 41 tahun juga telah berhasil diringkus dan proses hukumnya masih berjalan,” tukas Herkel.
Ucapnya, masih ada 4 pelaku lain masih DPO dan identitasnya sudah diketahui penyidik. “Sarman alias Duman dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)