Tersangka, Amiruddin dan Barang Bukti, 12 Paket Sabu. Foto : Ist/FS.COM
SEKAYU, EXSPOSEDID – Peredaran sabu terus dibasmi, Satrestik Polres Muba akan bisa berkurang. Terbaru, Tim Satrestik Polres Muba berhasil mengungkap kasus melibatkan petani, nyambi mengedarkan sabu di Desa Lubuk Buah, Kecamatan BHL, Kamis, 13 Juli 2023.
Tersangkanya, Amiruddin, 43 tahun berhasil diringkus di rumahnya, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, disita 12 paket sabu berat bruto 9,36 gram; 1 lembar tissu; 7 plastik klip bening; 4 lembar kertas bertuliskan harga jual; 1 buah dompet emas; 1 unit HP merk nokia warna hitam; Uang tunai Rp 3 juta; 1 helai celana pendek warna abu-abu.
Kronologis penangkapan sumber dari kepolisian, berawal Kamis, 13 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WIB saat Tim Satrestik mendapat informasi dari masyarakat di rumah tersangka Amirudin di Desa Lubuk Buah, Kecamatan BHL sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Satrestik melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi akurat, kemudian dilakukan penggerebekan terhadap pemilik rumah diduga tersangka Amirudin berada didalam rumah saat sedang tidur di kamar milik nya. Selanjutnya, Tim Satrestiklangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti berupa 12 paket diduga narkotika jenis sabu berat 9,36 gram brutto disimpan didalam kantong saku celana dibalut selembar tissu, juga berikut barang bukti lainnya diamankan dan diakui oleh tersangka.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satrestik Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH dikonfirmasi Kasatrestik, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu.
“Status tersangka AM, adalah pengedar sabu. Dikenakan UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” bebernya.
Sekarang ini, kata Heri Cinde, tersangka tengah menjalani proses hukum. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya. (rin)