Tersangka Ari Santoso alias Angga. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tiga kasus penggelapan mobil, modus rental berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih.
Didasari tiga LP, antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 119 / IV / 2024 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 26 April 2024. Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 64 / III / 2024 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 10 Maret 2024. Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 49 / II / 2024 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 21 Februari 2024.
Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga ST MT melakukan penyelidikan hingga berhasil menanggap tersangka, Ari Santoso alias Angga, 38 tahun, warga Dusun II RT 02 Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangannya disita DPB 1 unit mobil Daihatsu Alya warna putih BG 1937 ZM, DPB 1 unit mobil Brio warna Hitam BG 1796 CP, DPB 1 unit mobil Toyota Agya BG 1025 IY. Akibat kejadian itu, korbannya mengalami kerugian ratusan juta.
Tersangka berhasil diringkus di rumahnya, Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Usai penangkapan, tersangka langsung di bawah ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat membenarkan hal itu didampingi Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT dan Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH.
“Tersangka berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih, kini sudah kita jeblosan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasusnya, terus kita dalami,” ucapnya.
Bebernya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam penjara di atas 5 tahun. “Modus tersangka, memang rental kemudian mobil tidak dibayar dan dikembalikan,” pungkasnya. (rin)







