Tim Penyidik Kejari Prabumulih Sita Jaminan KMK Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi

  • Bagikan

SITA : Tim Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penyitaan asset jaminaan CV BT terkait dugaan korupsi KMK bank pelat merah, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyalurahan KMK Bank BUMN di Kota Nanas ini, kini telah naik penyidikan terus dikembangkan dan didalami Tim Penyidik Kejari Prabumulih.

Terbaru, Tim Penyidik Kejari Prabumulih dipimpin Kasi Intel, M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus, Safei SH MH mendatangi sebuah ruko di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 6 Nopember 2023.

Tujuannya, tidak lain dalam rangka melakukan penyegelan dan penyitaan 1 unit bidang tanah dan bangunan atas sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1779 dikeluarkan kantor BPN Prabumulih. “Diduga menjadi objek dijaminkan dalam perkara dugaan TP dugaan korupsi pada Bank Pemerintah Prabumulih dalam pemberian KMK antara 2012 sampai 2017 atas nama debitur CV BT,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH.

Kata Ridho, penyitaan dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih berjalan lancar dan tanpa kendala. “Disaksikan, anak pemilik ruko dijadikan jaminan KMK bank milik pemerintah di Prabumulih. Tim Penyidik Prabumulih melakukan penyitaan asset,” bebernya.

Jelasnya, penyitaan asset ini dalam rangka pengembangan dan pendalaman dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KMK bank pemerintah, menjaminkan SPK fiktif dan merugikan negara miliaran rupiah akibat kredit macet ditimbulkannya. “Pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti, terus dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih dalam rangka menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, telah dilakukan pengeledahan di kantor bank pemerintah dan rumah debitur CV BT berinisial HD atau HB. Tim Penyidik Kejari Prabumulih, juga telah menyita sejumlah dokumen dan lainnya dalam pengeledahan tersebut. (rin)

  • Bagikan