GIRING : Tersangka narkoba, Rudi Chandra alias Rudi Subai, 39 tahun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba, Kamis. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Heri SH MH, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Kamis, 1 Desember 2022, sekitar pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Kuring Indah RT 04/RW 03 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Petugas langsung melakukan pengerebekan dan pengeledahan di rumah Rudi Chandra alias Rudi Subai, 39 tahun ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,23 gram. Uang tunai Rp 150 ribu, 1 helai celana pendek, dan 1 unit HP OPPO warna hitam biru.
Pelaku, Rudi Subai diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu usai penangkapan langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketika diintrogasi petugas, pelaku Rudi Subai mengakui perbuatannya, kalau dirinya sebagai bandar narkoba dan barang bukti sabu ditemukan sebagai miliknya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, tersangka RS, status bandar narkoba sudah kita tangkap dan kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” ujar Heri, Sabtu, 3 Desember 2022.
Lanjutnya, tersangka dikenakan UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Dan, proses hukum terhadap tersangka tengah berjalan,” tutupnya. (rin)