TANGKAP : Dua pelaku pencurian pipa milik PHRZ 4 Field Limau, Juli, 33 tahun dan Supriyanto, 45 tahun diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
//2 Pelaku Ditangkap 9 Buron
PRABUMULIH, FS.COM – Aksi pencurian pipa milik PHRZ 4 Field Limau di jalur suction Jalan Nigata Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Rabu 28 Desember 2022, sekitar pukul 11.40 WIB.
Berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, akibat kejadian itu PHRZ 4 Field Limau kehilangan pipa sepanjang 500 meter. Hingga, melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Dari 9 pelaku pencurian pipa tersebut, sebanyak 2 pelaku berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti. Yaitu, Juli, 33 tahun warga Jalan Sindang Lurah RT 02/RW 03 Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Lalu, Supriyanto, 45 tahun, warga Dusun II Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya , diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi.
Barang bukti diamankan, antara lain; 21 batang besi pipa PHRZ 4 Field Limau, 1 unit lampu potong, 6 unit sepeda motor, 4 sekop, 1 cangkul, 1 tabung oksigen panjang, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 3 selang dengan mata api potong, dan 2 batang penahan untuk kotrek.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH bersama Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelaku pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau, baru orang berhasil ditangkap. 9 lagi masih DPO,” terang Bobby.
Kata dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dan, diancam di atas 5 tahun penjara. “Kasus ini, masih terus kita sidik dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)