Tim Macan RKT, Ungkap Kasus Pencurian Besi Penahan Rel KAI

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Macan RKT Ringkus pelaku pencurian besi rel, Racmat Apriadi, 23 tahun, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pencurian besi penahan rel milik KAI terjadi di wilayah Polsek RKT, berhasil diungkap Tim Macan RKT, Kamis, 18 April 2024, tidak butuh waktu lama.

Pelakunya, Racmat Apriadi, 23 tahun, warga Jalan Perwira Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diringkus tak jauh dari lokasi pencurian, yaitu KM 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang – Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan RKT.

Akibat kehilangan besi penahan rel, KAI merugikan jutaan rupiah. Dan, pelaku harus mempertanggung jawabkan di mata hukum.

Informasi dihimpun awak media, kalau pelaku, Racmat Apriadi tidak bekerja sendirian. Melainkan ada rekannya, kini DPO dan masih diburu jajaran T Macan RKT.

Dari tangan pelaku disita 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, dan 1 lembar terpal biru.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.

“Pelaku, RA diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian perkara. Juga, sejumlah barang bukti berhasil diamankan guna menjerat pelaku di mata hukum,” bebernya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Kata dia, diancam di atas 5 tahun penjara. “Rekan pelaku, DPO masih kita buru dan kasusnya terus kita kembangkan,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan