Hadi Iswanto, Tersangka Pencurian Pipa Cubing dan Barang Bukti. Foto : Ist/FS.CO
MUARA ENIM, FS.CO – Kasus pencurian pipa Cubing milik PT PHRZ 4 Limau Field di Yard Pipa LB 1 Limau Barat Desa Tebar Agung, Kecamatan Rambang Dangku pada Kamis, 24 Nopember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Berhasil diungkap, setelah mendapat laporan dari Sekuriti PT PHRZ 4 Limau Field di Yard LB 1 Limau Barat. Salah satu pelakunya, Hadi Iswanto, 39 tahun warga Dusun V Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus.
Ketika mengulangi aksinya dilokasi sama, dan ketika itu petugas tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 10 batang pipa cubing ukuran 3 inci sepanjang 2 meter. Lalu, 1 buah tangga, dan 2 buah bantal.
Akibat kejadian itu, PT PHRZ 4 Limau Field mengalami kerugian sekitar 20 juta. Usai penangkapan pelaku, Hadi Iswanto langsung digiring ke Mapolsek Rambang Dangku bersama sejumlah barang bukti telah disita guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Rambang Dangku, Faisal Kamil SH membenarkan hal itu. “Sementara itu, baru satu tersangka pencurian pipa cubing milik PT PHRZ 4 yaitu HI. Sedangkan, Ib, Uc, dan AB masih buron dan dalam pengejaran petugas kita,” tukas Faizal.
Lanjut Mantan Kasatres Narkoba Polres Pagar Alam ini mengatakan, kalau kasus ini terus diselidiki dan dikembangkan. “Tersangka, HI dijerat Pasal 363 KUHP ayat 2 tentang Curat, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)