Tim Gurita Polres Prabumulih, Ungkap Kasus Pencurian Kabel Lampu Jalan

  • Bagikan

TERSANGKA : Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian kabel lampu jalan, Dasril Ismail, 30 tahun, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pencurian kabel lampu jalan terjadi Senin, 27 Nopember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dilaporkan Perwakilan Pemkot Prabumulih, Hery Setiawan, 43 tahun tercantum dalam LP / B / 282 / XI / 2023 / SUMSEL / RES PRABUMULIH, 27 NOVEMBER 2023 berhasil diungkap.

Pelakunya, Dasril Ismail, 30 tahun, warga Dusun I Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura berhasil diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH, Senin, 27 Nopember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB ketika sedang beraksi.

Dasril Ismail ditangkap bersama Agus Supriadi, 32 tahun, warga Jalan Gurati II Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Agus Sahrul, 33 tahun, warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Dari tangan para pelaku, berhasil disita kurang lebih 40 meter kabel lampu jalan, 1 tang bergagang warna merah, 1 buah gunting dimodifikasi seperti pisau bergagang berwarna hitam. Kerugian ditaksir Rp 3,2 juta.

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi bersama Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu.

“Modusnya, pelaku mematikan stop kontak setelah itu pelaku langsung memotong kabal sepanjang kurang lebih 40 meter menggunakan tang dan gergaji besi,” terangnya.

Para pelaku, kata dia, sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan pencurian kabel lampu jalan. “Pelaku diancam Pasal 363 KUHP, terancam dipenjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan