Tim Gurita Polres Prabumulih Ciduk Pencuri Penroll KAI

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pencurian penrol KAI di wilkum Polres Prabumulih berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk, Senin, 29 Mei 2023.

Pelakunya, Bagus Putra Adi, 24 tahun, warga Tugu Nanas RT 04/RW 04 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat diciduk dari sebuah bengkel di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, sekitar pukul 17.00 WIB

Sebelumnya, kejadian itu dilaporkan petugas PT KAI ke SPKT Polres Prabumulih, akibat kehilangan ratusan penrol mengalami kerugian Rp 55 juta.

Informasi dihimpun dari sumber kepolisian, pada 15 Januari 2022, sekitar pukul 05 .30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di KM 324 + 0/1 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, cara pelaku memecahkan bantalan rel dan mengabil besinya sebanyak 19 batang.

Selanjutnya diketahui lagi pada Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di KM 321+8/9 wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih telah di curi bantalan beton rel dipecahkan dan diambil besi nya sebanyak 15 batang.

Kemudian, diketahui lagi pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di KM 335 +2/3 wilayah Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat telah di curi rel selempang berpanjang sebangak 42 batang dan diketahui kembali pada Jumat, 04 Febuari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB di KM 333+7 sampai 334+1 wilayah Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat telah dicuri sebanyak 250 pen roll.

Hasil penangkapan pelaku, petugaa menyita sejumlah barang bukti. Antara lain; 1 buah Linggis, dan 1 buah potongan rel.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk membenarkan hal itu. “Iya, tersangka pencurian penroll KAI. Tersangkanya, BPA sudah kita ringkus. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” tukasnya.

Ujarnya, tersangka BPA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Tersangka diancam di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan