RINGKUS : Tim Elang Muara Polsek Cambai meringkus dua pelaku curanmor di wilayahnya Widodo, 21 tahun dan Marsin, 22 tahun warga PALI, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pencurian sepeda motor menimpa, Meni Astika, 23 tahun, warga Jalan Raya Sungai Medang Kecamatan Cambai terjadi di depan Toko Ermadi Sungai Medang, Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
Akiba kejadian itu, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih BG 2433 CW, dan 1 unit HP OPPO A16. Sehingga, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Karena, sepeda motornya lenyap usai pulang berbelanja di Toko Ermadi Sungai Medang tidak ada lagi di tempat.
Kejadian itu, dilaporkan ke SPKT Polsek Cambai. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diungkap, Jumat, 13 Januari 2023. Personel Tim Elang Muara Polsek Cambai pimpinan Kanit Reskrim, Aiptu Safik SH berhasil meringkus kedua pelaku.
Yaitu, Widodi, 21 tahun, warga Dusun VII Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dan, Marsin, 22 tahun, warga Dusun IV Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Keduanya, ditangkap di rumah Widodi.
Dari tangan keduanya, berhasil diamankan 1 unit HP OPPO A16. Sedangkan, sepeda motor korban telah dijual kepada penadah Si, warga Desa Pengabuan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Diintrograsi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BG 2546 OF milik kedua pelaku, sebagai barang bukti.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Safik SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Dua tersangka curanmor, Wi dan Ma berhasil kita amankan di Kabupaten PALI. Barang bukti HP dan sepeda motor milik kedua tersangka jadi alat bukti,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Curat, kata dia, dijerat hukuman penjara di atas 5 tahun. “Kedua tersangka sudah di tahan dan kasusnya terus kita kembangkan lagi,” pungkasnya. (rin)