Tiga Pelaku Perampokan Indomaret Pamulutan OI, Dibekuk Tim Gabungan Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan

  • Bagikan

UNGKAP KASUS : Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar SH Sik bersama Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto melakukan press release ungkap kasus perampokan Indomaret di Pamulutan OI, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Kasus perampokan terjadi di Indomaret Pamulutan OI, berhasil diungkap jajaran Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polsek Pemulutan, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Ketika pelakunya berhasil diringkus antara lain; Jon alias Dar, 40 tahun, warga Jalan H Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU-I, Palembang merupakan residivis TP Curas 2017 Vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. (Berperan membawa dan menodongkan senpira yang disewa dari an Gunawan, serta mengambil HP korban).

Lalu, Riz alias Rik, 24 tahun, warga Jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan Banyuasin, merupakan Residivis TP Curas t2021 vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai. (Berperan memiliki ide melakukan curas, mengambil uang dan rokok).

Terakhir, Jun alias Yad, 35 tahun, warga Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Merupakan residivis TP Narkotika 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan Residivis TP Curanmor thn 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. (Berperan membawa parang mengambil uang dan rokok).

Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/X/2024/Res OI/Sek PML, 14 Oktober 2024 pelapor Rendiko. Kejadian, Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 21.13 WIB di TKP Toko Indomart Jalam Babagan Saudagar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

“Modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di Indomaret Pamulutan OI,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIk MH melalui Dirreskrimum, Kombes Pol M Anwar SIk MH didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto ketika press release ungkap kasus perampokan di Mapolda Sumsel, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kronologi kejadian, berawal Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 21.15 WIB pada saat pelapor bernama Rendiko bersama 2 orang saksi perempuan sedang bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir didatangi 3 orang laki-laki tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK”.

Kemudian dua pelaku langsung mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan 2 buah handpone.

Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.

“Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,- dan melapor ke kepolisian,” akunya.

Kata dia, pengungkapan kasus berawal Sabtu, 19 Oktober 2024, tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Panther Polsek Pamulutan mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku Curas di Indomart.

Kemudian, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Kanit 4 Subdit III, AKP Taufik Ismail dan Panit, Ipda Doni Siswanti mendalami dan memastikan info tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama Jon di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang.

“Dari keterangan Jon, dirinya mengaku telah melakukan curas bersama dengan 2 orang temannya. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Riz dirumahnya di Perum Liverpool I di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin serta pelaku Jun alias Yad di rumahnya di Jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang,” pungkasnya.

Ketika pelaku merupakan redivis kambuhan, sudah pernah masuk bui karena terjerat tindak pidana. Barang Bukti; 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol digunakan melakukan aksi. 1 lembar baju warna hitam merk Giordano (dipakai pelaku). 1 lembar jaket parasut warna hitam lis merah (dipakai pelaku). 1 buah topi warna putih gambar panda (dipakai pelaku). 1 buah topi warna hitam berlogo huruf B (dipakai pelaku), 2 Unit HP korban. Uang tunai sejumlah Rp 450.000,- (sisa hasil kejahatan curas). Rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan