TERSANGKA : Tiga tersangka pengeroyokan diringkus Tim Tekab Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu. Foto : Humas Polres Prabumulih for FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Kasus pengeroyokan terjadi di belakang Puskesmas Mangga Besar (Mabes) terjadi pada Selasa, 9 Agustus 2022, sekitar pukul 03.00 WIB berhasil diungkap.
Ketiga pelakunya, Hir berusia 20 tahun, AS berumur 16 tahun, dan DA umurnya 16 tahun berhasil diringkus Tim Tekab Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu, 8 September 2022 di kediaman masing-masing di Kecamatan Prabumulih Utara.
Usai penangkapan ketiganya langsung digiring ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap korbannya hingga mengalami luka di bagian kepala dan berobat ke RS AR Bunda.
Dihadapan petugas, ketiganya tidak bisa mengelak selain mengakui perbuatannya. Karena, telah cukup bukti guna menjebloskan ke penjara atas perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ketiga tersangka sudah diamankan, dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih,” ujar Alita, sapaan akrabnya.
Masih kata dia, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun 6 bulan. “Sejauh ini, proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan dan segera dirampungkan,” pungkasnya. (rin)