Tersangka, Hermansyah, 48 Tahun. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Hermansyah, 48 tahun warga Jalan Bukit Barisan RT 06/RW 06 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan terpaksa dijemput petugas Unit Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Selasa, 25 Oktober 2022 di Kantornya PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa alias Winro di Jalan Angkatan 45 Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur.
Karena terlibat kasus pengelapan dari jabatannya, sebagai sopir PT Indo Tirta Sriwijaya alias Winro. Lantaran, tidak menyetorkan uang Rp 181,740 juta selama 18 bulan kepada Kasir PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa alias Winro sejak April 2021 hingga September 2022.
Kejadian itu, sebelumnya dilaporkan PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa alias Winro ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, sehingga dilakukan penyelidikan dan diamankan tersangka, Hermansyah sebagai supir selaku tersangka penggelapan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.
“Tersangka Hermansyah, sudah kita amankan dan proses penyidikan tengah berlangsung ditangani penyidik. Dihadapan penyidik, tersangka Hermansyah telah mengakui perbuatannya. Tersangka merupakan sopir Tanki PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa atau Winro,” jelas Haryoni.
Lanjutnya, tersangka Hermansyah dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. “Sudah ditahan dan proses hukumnya masih jalan, ancamannya di atas 6 tahun,” pungkasnya. (rin)