Tidak Ditemukan Obat Sirup Dilarang Diperjualbelikan

  • Bagikan

CEK : Personel Polsek Prabumulih Barat mengecek penjualan obat sirup dilarang Kemenkes dan BPOM terkait penyebab gagal ginjal akut pada anak di wilayahnya, Sabtu. Foto : Ist/FS.CO

//Personel Polsek Prabumulih Barat Cek Apotik dan Imbau Masyarakat

PRABUMULIH, FS.CO – Merespon pelarangan sejumlah obat sirup diduga pemicu penyakit gagal ginjal akut ditetapkan Kemenkes dan BPOM serta IDAI, Polsek Prabumulih Barat menerjunkan petugas guna melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada pengelola apotik atau toko obat agar tidak lagi memperjualbelikan obat sirup tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP menjelaskan, kalau kegiatan ini sebagai deteksi dini dan pemberian imbauan kepada pengelola apotik atau toko obat terkait larangan memperjualbelikan obat sirup telah dilarang Kemenkes dan BPOM serta IDAI.

“Hasil pengecekan di sejumlah apotik dan toko obat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, tidak ditemukan lagi obat-obat sirup telah dilarang tersebut,” ujar Rafiq, sapaan akrabnya, Sabtu, 23 Oktober 2022.

Hal itu juga didasarkan adanya imbauan IDAI, kata dia, agar menghindari pengobatan obat sirup bagi anak mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), diduga pemicu penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. ”Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak lagi membeli dan mengkonsumsi obat tersebut bagi anak karena telah dilarang diperjualbelikan. Sambil menunggu keputusan Kemenkes selanjutnya,” bebernya.

Harapannya, deteksi dini dan memberikan imbau ini setidaknya bisa menekan penyakit gagal ginjal akut disebabkan obat tersebut. “Kita tekankan, agar pengelola apotik atau toko obat serta masyarakat mematuhinya agar tidak ada anak di Prabumulih terkena penyakit tersebut,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan