PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemkot Prabumulih telah mengeluarkan edaran, agar hiburan malam tutup sementara selama ramadhan. Ternyata, ada tempat hiburan malam tidak mengindahkannya dan tetap beroperasi
Satpol PP mengelar razia memasuki ramadhan ke-4 di tempat-tempat hiburan malam dan menemukan, masih ada beroperasi hingga akhirnya memberikan tindakan tegas.
Melibatkan sekitar 35 personel, Senin, 3 Maret 2025 melakukan penutupan paksa tempat hiburan malam masih beroperasi.
Dimulai titik kumpul pasukan di Rumdin Prabumulih usai sholat tarawih, razia kali ini menyasar beberapa tempat panti pijat, hiburan malam atau cafe disinyalir sebagai warung remang remang .
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) berlaku, saat di Cafe Cambai Sat Pol PP menyita beberapa jenis Minuman Keras (Miras) yaitu Ciyu dan Anggur merah yang dimana kedua Miras tersebut kadar alkoholnya diatas 5 persen.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), M Sulaiman menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan razia serupa selama Puasa Ramadhan dan bahkan dengan instansi lain.
“Di cafe cambai kami sita beberapa jenis Miras. Tadi ada beberapa tempat sempat di razia, kami perintahkan tutup. Para pengunjung hanya kami ambil data sesuai KTP nya masing masing,” jelasnya.
“Kami meminta agar selama bulan suci ini agar kita semua senantiasa menjaga ketertiban terkhusus tidak melanggar ketentuan Perda Pemkot Prabumulih,” pungkas Kabid Tibum Sulaiman. (rin/ril)