TERTIB : Kasat Pol PP Prabumulih, Hartono SE MSi memimpin penertiban bangunan di atas Sungai Kelekar di Kelurahan Karang Raja. Foto : Rian/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Satpol PP Prabumulih melakukan penertiban bangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) didirikan warga, karena hal itu melanggar Perda Kota Prabumulih No 28/2003.
Ada dua lokasi penertiban dilakukan Satpol PP, yaitu Bangunan di atas Sungai Kelekar Kelurahan Karang Raja, dan juga Bangunan di Kelurahan Tugu Kecil.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Kelurahan Karang Jaya telah memberikan surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri, sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan hingga dilakukan penertiban, Selasa, 21 September 2022.
Ketika dilakukan penertiban sempat terjadi adu mulut bersama pemilik bangunan, menolak bangunan tersebut dilakukan pembongkaran petugas Satpol PP ramai di lokasi itu.
Hal itu dibenarkan Kasat Pol PP Prabumulih, Hartono SE MSi dibincangi awak media. Dia menjelaskan, sesuai Perda Kota Prabumulih No 28/2003 tidak dibenarkan memang mendirikan bangunan di atas DAS.
“Kita hanya menegakan perda saja, jika dibiarkan jelas akan dicontoh warga lainnya. Peringatan atau teguran sudah kita berikan tiga kali, demikian juga pihak Kelurahan Karang Raja,” jelas Hartono, Selasa.
Masih kata dia, pemilik bangunan sudah diberikan kesempatan membongkar sendiri bangunan tersebut. Tetapi, juga tidak dilakukan makanya Selasa ini ditertibkan.
“Memang sempat terjadi penolakan dari pemilik bangunan, ketika petugas hendak melakukan pembongkaran. Ada perwakilan keluarga menjamin dan menandatangani pernyataan, biar mereka membongkar sendiri bangunan di atas DAS dilakukan sore ini,” bebernya sambil menegaskan, kalau Rabu, 22 September 2022 akan melakukan pengecekan lagi. Apabila masih ada, jelas dilakukan pembongkaran petugas.
“Kita lihat besok (hari ini, red), jika belum dibongkar kita paksa bongkar,” terangnya.
Sementara itu, tandasnya pemilik bangunan di atas Kelurahan Tugu Kecil dilakukan peringatan terlebih dahulu hingga tiga kali. “Jika tidak diindahkan, jelas petugas akan turun melakukan penertiban seperti di Kelurahan Karang Raja,” tukasnya.
Lurah Karang Raja, Leli Santika SPt dikonfirmasi terpisah, membenarkan kalau telah menyampaikan, peringatan kepada warganya sebanyak tiga kali.
“Sudah kita sampaikan, ada surat peringatan kalau di larang mendirikan bangunan di atas DAS,” ucapnya.
Pemilik bangunan sendiri, kata dia, telah menandatangani pernyataan membongkar sendiri bangunan itu. “Setelah hampir dua bulan lebih, juga tidak dilakukan dan petugas Satpol PP datang melakukan pembongkaran,” tukas Leli.
Bori, salah satu keluarga pemilik bangunan meminta kepada petugas jangan dibongkar terlebih dahulu bangunan tersebut. “Saya jamin, sore ini kita bongkar sendiri bangunan itu,” ucapnya.
Dia tak menampik, sudah ada peringatan dari Satpol PP sebelumnya. “Besok bangunannya sudah tidak ada lagi, saya tanda tangani pernyataannya,” pungkasnya. (rin)