Terseret Kasus Korupsi Baju Kaos Lansia Dinkes 2021, Direktur CV HM Berinisial AM Ditetapkan Kejari Prabumulih Tersangka

  • Bagikan

TAHAN : Direktur CV HM, AM ditahan tim penyidik Kejari Prabumulih, usai ditetapkan sebagai salah satu kasus korupsi baju kaos olahraga Dinkes 2021 ditahan digiring ke mobil tahanan, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus korupsi baju kaos lansia Dinkes Prabumulih 2021, sebelumnya telah menjerat BK (PPK), AA (Mantan Lurah GIB), dan UI alias DA karena telah merugikan negara hampir Rp ½ miliar. Dan, kasus hukumnya ada sudah inkra dan juga proses banding.

Ternyata, masih dikembangkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih dibawah pimpinan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH. Belakangan, Direktur CV HM berinisial AM, selaku pemenang tender proyek baju kaos lansia Dinkes Prabumulih 2021 senilai Rp 1,016 miliar. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Kejari Prabumulih menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka AM, sudah didasari dua alat bukti cukup atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi baju kaos lansi Dinkes Prabumulih 2021, telah merugikan negara hampir Rp 500 juta ditetapkan Inspektorat Provinsi Sumsel.

“Hari ini, kita telah melakukan tindak penahanan terhadap tersangka AM. Patut diduga tersangka telah melanggar UU Korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 mengakibatkan kerugian negara telah dilakukan perhitungan sekitar Rp 500 juta lebih . Sesuai Pasal 21 KUHP, penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses pemberkasan dan persidangan tersangka,” ujar Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH didampingi Jaksa, Meylda Pegasari SH dan Intan SH.

Aku Rudi, penanahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Kata dia, tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi lama penjara di atas 5 tahun. “Tersangka adalah rekanan, ikut dan turut menikmati kerugian negara ditimbulkan,” bebernya.

Kata dia, tersangka akan ditahan 20 hari ke depan. Namun, jika diperlukan guna pengembangan kasus hingga 40 hari lagi. Sementara ini, penahanan dititipkan di Rutan Klas IIB Prabumulih selama proses hukumnya. “Tim Penyidik, akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke JPU. Hingga nantinya, berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, supaya proses persidangannya bisa segera berjalan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan soal penetapan tersangka AM, akibat terjerat kasus korupsi baju kaos lansia Dinkes 2021. “Iya betul, tersangka sudah datang bersama kuasa hukumnya. Dan, segera kita tetapkan tersangka setelahnya,” sebut Mang Oy.

Roy menjelaskan, penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut masih terus berjalan. Disinggung bakal ada tersangka baru lagi, kata dia, tergantung pengembangan dilakukan penyidik. “Kita tengah menunggu terus laporan pengembangan penyidikan kasus tersebut,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan