Pelaku Penipuan, Arwansyah, 41 tahun. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur terus melakukan pengembangan kasus penipuan modus janji kerja di PLTU Sumsel 1, awalnya berhasil meringkus Khoirul Panani, 50 tahun, warga Jalan PPKR RT 04/RW 01 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Hasil pengembangan itu, ternyata melibatkan Arwansyah, 41 tahun, warga Jalan Sungai Medang RT 05/RW 03 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Hingga akhirnya, Arwansyah pada Jumat, 7 Oktober 2022 ikut digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan penipuan bersama Khoirul Panani.
Informasi dari sumber kepolisian, setidaknya ada tiga korban berhasil diperdaya Armansyah dan Khoirul Panani, setelah mendapat uang sogokan Rp 245 juta. Janji kerja di PLTU Sumsel 1, tidak kunjung ditepati hingga kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Dan, Tim STSB dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.
“Awalnya, kita ringkus tersangka KP. Dari keterangannya, ia tidak sendiri dan berkerja sama bersama Ar. Hingga, Ar kita tangkap di rumahnya karena terlibat kasus penipuan modus janji kerja di PLTU Sumsel 1,” terangnya, Minggu, 9 Oktober mendatang 2022.
Kedua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman pidananya, di atas 4 tahun penjara. “Kasus ini, masih terus diselidiki dan dikembangkan personel. Guna mengungkap kasus penipuan bermodus janji kerja di PLTU Sumsel 1,” tukasnya.
Ia mengimbau, jika masih ada korban agar segera melapor kejadiannya ke Polsek Prabumulih Timur. “Sehingga, ungkap kasusnya bisa segera dituntaskan,” pungkasnya. (rin)