Roy Riady. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – Penyidikan kasus dugaan aplikasi Santan di DRPD Muba pada Anggaran 2019-2021, akhirnya memasuki babak baru. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Plt Kepala DPMD Muba berinisial RC, juga pernah menjabat sebagai Pj Wako Prabumulih beberapa waktu lalu.
Disita sejumlah dokumen, dan juga uang Rp 130 juta dalam kotak sepatu. Sempat menjalani pemeriksaan di Ruang Seksi Pidsus Kejari Muba, Senin, 19 Agustus 2024.
Didasari dia alat bukti cukup, baik keterangan saksi-saksi telah diperiksa terlebih dahulu sekitar 300 saksi. Juga, bukti lain seperti; dokumen dan uang telah telah disita dari hasil penggeledahan.
Akhirnya, penyidik Kejari Muba, menetapkan RC, sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sekayu.
Hal itu dibenarkan Kajari Muba, Roy Riady SH MH ketika dibincangi awak media, Senin. “Betul, penyidik Seksi Pidsus Kejari Muba telah menetapkan RC sebagai tersangka, dan telah ditahan guna memudahkan proses penyidikan,” terang Mang Oy, sapaan akrabnya.
Selain RC, telah menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, MZ dan RD dan telah ditahan dalam perkara lain dilakukan Kejati Sumsel.
“Hasil penyidik, ada dugaan mark up sengaja dilakukan dalam pembuatan aplikasi Santan. Senilai Rp 2,7 miliar, karena tidak sesuai aturan dan ketentuan. Selain itu, aplikasi tersebut juga tidak memberikan manfaat,” jelas Mantan Kejari Prabumulih ini.
Dari keterangan sejumlah saksi, setiap desa dari 130 desa ada di Kabupaten Muba menganggarkan uang Rp 22 juta, sehingga totalnya 2,7 miliar. Akibat, tidak bermanfaat negara dirugikan sebesar itu. “Namun, pada kenyataannya biaya pembuatannya hanya Rp 5 juta perdesa menganggarkannya,” beber Kandidat Doktor UNSRI ini.
Tegas Roy, akibat dugaan korupsi dilakukannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999. “Ancamannya, pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)