Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas, Tim Elang Muara Polsek Cambai melakukan patroli sekaligus razia, Rabu, 29 Maret 2023.
Razia dilakukan di depan SPBU Cambai, hasilnya berhasil menjaring Efriansyah, 23 tahun warga Dusun I Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Kedapatan membawa sajam, jenis pisau. Sehingga, terpaksa diamankan Tim Elang Muara Polsek Cambai guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Cambai.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH mengatakan, awalnya Tim Elang Muara mencurigai dua orang tengah duduk di pinggir jalan depan SPBU Cambai.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam diselipan pinggang tersangka EF. Ia pun langsung diamankan berikut barang bukti sajam ke Mapolsek Cambai guna proses hukum lebih lanjut,” terang Wani, sapaan akrabnya.
Tersangka kata dia, terlibat kasus membawa senjata tajam tanpa ijin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951. “Ancamannya, di atas 10 tahun penjara. Karena, pelaku EF membawa sajam dan hal itu ditakutkan sebagai pelaku kejahatan dan bisa menganggu Kamtibmas di wilayah Polsek Cambai. Proses Hukum terhadap tersangka, tengah berjalan,” tukasnya. (rin)