Tersangka TS dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – TS, 33 tahun, warga Jalan Alipatan Gang Baru, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dihadapan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Jonson SH MSi mengaku dititipkan ganja, hingga akhirnya ia diringkus, Jumat, 28 Februari 2025.
Karena, ia patut diduga terlibat dalam bisnisnya peredaran narkoba di Kota Nanas ini. Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan 235,9 gram ganja dikemas dalam berbagai bentuk, di antaranya 1 paket ganja seberat 123,1 gram dalam plastik klip bening, 3 paket ganja seberat 15,1 gram dibungkus kertas koran.
Lalu, 2 paket ganja seberat 97,7 gram dalam botol permen Xylitol warna ungu, serta 1 tas ungu merk Elegator digunakan menyembunyikan narkotika.
Usai ditangkap, tersangka TS berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi bersama Kanit II Ipda Rio Pratama Kristona membenarkan hal itu.
“Interogasi awal mengungkapkan ganja tersebut diduga milik seorang pria berinisial FAP, warga Kabupaten Muara Enim, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Lanjutnya keterangan tersangka, FAP menitipkan barang haram tersebut ke dirinya, sebelum FAP berangkat ke Kota Solo pada Senin lalu.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kita juga saat ini masih melakukan pengembangan menangkap FAP (DPO) dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” tutupnya. (rin/ril)