BUI : Gara-gara terima HP gadaian curian, Arif Rahman, 32 tahun masuk bui ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan, Arif Rahman, 32 tahun tercatat sebagai warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Ia terlibat kasus pengadaian HP hasil curian menimpa Sumaini, 45 tahun, warga Jalan Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Rabu 2 Juli 2024.
Ketika diintograsi Tim Elang Muara, Arif mengakui perbuatannya menerima gadaian diduga dari pelaku pencurian tidak dikenalnya
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Tim Elang Muara Polsek Cambai, berhasil meringkus pelaku 480 KUHP berupa menerima gadaian HP curian,” aku Yogie.
Kata dia, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan proses hukumnya tengah berjalan. “Akibat ulahnya, pelaku penandahan tersebut diancaman maksimal 4 tahun penjara. Dan, pelakunya ketika diinterogasi memang mengakui perbuatannya,” tutupnya. (rin)