Terduga Pengedar Sabu Diringkus Satrestik Polres PALI

  • Bagikan

Tersangka, AMM dan Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PENDOPO, FAJARSUMSEL.COM – AMM, 23 tahun, terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres PALI, berhasil diringkus Tim Satrestik.

Pria pengangguran warga asal kelurahan Talang Ubi Timur ini ditangkap Satrestik, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Merdeka belakang Losmen Carli Talang Ubi.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Hamdani SH menyebutkan, dari terduga tersangka pelaku pengedar ini petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,64 gram.

“Barang bukti tersebut berupa 1 plastik klip bening di dalamnya terdapat 8 paket klip bening kecil berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” Hamdani kepada wartawan, Sabtu, 3 Februari 2024.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar ini berawal adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.

Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Satrestik langsung melakukan penyelidikan di TKP dan dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial AMM ini.

“Setelah ditangkap dari tangan terduga pelaku pengedar ini temukan barang bukti dimaksud, saat di interogasi AMM mengakui barang bukti tersebut milik dia didapat seorang berinisial FS, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Ditambahkan Hamdani, terduga pelaku pengedar ini disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (rin/ril)

  • Bagikan