Terduga Dua Pelaku Kejahatan, Bawa Senpira dan Amunisi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih Amankan Dua Orang

  • Bagikan

Tersangka Ahmad Malik dan Arsyad Riyadi, Barang Bukti Senpira dan Amunisi. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan senpira di wilayahnya. Diduga pelaku kejahatan, dua orang pembawa senpira dan amunisi terpaksa diamankan, Jumat, 10 Januari 2025.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatreskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristona langsung memimpin penangkapan tersebut di Jalan Talang Djimar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 13.00 WIB.

Hal itu terkait pengungkapan kasus Undang-undang Darurat Nomor 12 T/1951 tentang Kepemilikan senjata api secara umum.

Dua pelakunya, Ahmad Malik, 44 tahun, warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Lalu, Arsyad Riyadi, 25 tahun, warga Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketika penangkapan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menyita, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver. 8 butir peluru 5,56 mm aktif, ⁠1 butir selongsong peluru 5,56 mm, ⁠1 unit Motor Honda Beat Street Nopol BG-1245-DAM warna hitam, dan 1 buah tas selampang warna hitam.

Usai penangkapan keduanya, langsung di bawa ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyelidikan serta pengembangan lebih jauh.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatreskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Iya betul, tadi siang ada pengungkapan kasus kepemilikan senpira tanpa izin. Dua pelaku berikut barang bukti senpira dan amunisi, telah kita amankan,” tukasnya.

Lebih jauh, pelaku diduga sebagai pelaku kejahatan, akan menyalahgunakan senpira dan amunisi tersebut dimiliki tanpa izin. “Terjerat, UU Darurat No 12/1951 terancam pidana penjara di atas 15 tahun,” sebutnya. (rin)

  • Bagikan