Roy Riady. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Terdakwa kasus korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih, MS telah divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, minggu lalu. Dinyatakan terbukti bersalah, dan dihukum 1 tahun penjara.
Ini merupakan akhir proses hukum terdakwa kasus korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih di meja persidangan.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 April 2024.
“Iya sudah diputus PN Tipikor Palembang, terdakwa MS kasus e-Warung Dinsos Prabumulih terbukti bersalah divonis 1 tahun. Melanggar Pasal 9 UU Tipikor terkait pemalsuan dokumen,” terang Mang Oy, sapaan akrabnya.
Menanggapi vonis itu, kata Roy, mengajukan banding atas vonis ringan diterima terdakwa e-Warung Dinsos Prabumulih di tingkat PT Palembang. “JPU Kejari Prabumulih, ajukan banding atas vonis tersebut. Harapannya, divonis lebih berat dari tuntutan JPU,” akunya.
Sebelumnya, terdakwa MS, kata dia, dijerat Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor. Dan, diancam 20 tahun penjara. (rin)