TERDAKWA : Terdakwa, Azhar, 60 tahun menunggu putusan sidang perkara penipuan didakwakan kepadanya, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Proses hukum panjang dialami Azhari, 60 tahun, warga Perumnas Kepodang Indah RT 01/RW 02 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Timur terjerumus perkara penipuan akhirnya memasuki babak akhir.
Majelis hakim di PN Prabumulih, akhirnya menyatakan, Azhar terbukti bersalah melakukan penipuan dijerat Pasal 378 KUHP. Divonis, 1 tahun penjara dan sudah diketuk palu.
Sebelumnya, JPU Kejari Prabumulih menuntutnya 1,5 tahun. Vonis itu, memang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Prabumulih.
Hal itu dibenarkan Ketua PN Prabumulih, Arlen Veronica SH MH melalui Humas PN, Norman Mahaputra SH ketika dikonfirmasi awak media, Senin, 18 Desember 2023.
“Iya mas, betul tadi sudah diputus majelis hakim. Azhar dinyatakan terbukti bersalah, dan divonis 1 tahun penjara,” ujar Norman, Senin.
Kata dia, selanjutnya terdakwa Azhar tetap di tempatkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih menjalani vonis hakim 1 tahun dikurangi masa hukuman telah dijalani.
“Majelis hakim, juga mengarahkan korban melanjutkan gugatan perdatanya kepada terdakwa soal kerugian dialami korban. Sedangkan, proses pidananya telah selesai,” tukasnya.
Sebelumnya, Azhar dijerat perkara penipuan bermodus over kredit menimpa korbannya, BA hingga mengalami kerugian puluhan juta. Karena, Azhar dan keluarga tidak mau menyerahkan rumahnya guna ditempati korban sesuai kesepakatan setelah uang diberikan dan melanjutkan kredit. (rin)







