Tegas, DPRD Beri Waktu KDT Waktu Satu Bulan Benahi Masalah Ketenagakerjaan

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih melalui Komisi II menerima audiensi sejumlah lembaga masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Kuala Deli Trans (KDT), Rabu, (1/10/2025).

Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi SH MH, didampingi anggota Komisi II Welizar SE dan Suherli Berlian ST, serta dihadiri staff DPRD, Kadisnaker H Sanjaya Ali SH MH, dan perwakilan perusahaan.

Hadir pula berbagai LSM dan organisasi masyarakat, antara lain Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Forum Rembuk Prabumulih (FRP), LAKRI, LSM Ampera, serta ASA Harapan Masyarakat Prabumulih.

Dalam forum tersebut, para LSM menyampaikan keberatan atas sistem ketenagakerjaan di PT KDT. Dari 43 pekerja, hanya 10 memiliki kontrak resmi, sementara 36 pekerja lokal belum mendapat kepastian kontrak. Selain itu, perusahaan juga disorot karena menggunakan bahan bakar subsidi (solar) dinilai tidak tepat sasaran.

Diketahui, PT KDT merupakan perusahaan subkontraktor dari PT Coosel, anak perusahaan PT Pertamina.

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, menegaskan pihaknya memberi waktu satu bulan, mulai 1 Oktober hingga 1 November 2025, kepada PT KDT untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Kami memberikan kesempatan selama satu bulan PT KDT membenahi seluruh persoalan, baik kontrak kerja, BPJS, maupun koordinasi dengan Disnaker. Jika tidak dipenuhi, kami akan merekomendasikan kepada Wako dan Disnaker menutup operasional perusahaan. DPRD tidak segan bersikap tegas apabila hak-hak pekerja diabaikan,” tegas Feri.

Adapun poin yang wajib dipenuhi perusahaan, yaitu:

1. Melakukan kontrak kerja terhadap seluruh karyawan sudah terdaftar.

2. Memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pekerja.

3. Berkoordinasi dengan Disnaker terkait kelengkapan operasional.

4. Menyelesaikan tujuh item tuntutan LSM telah disampaikan.

Sementara itu, Ketua LSM APM, Abi Rahmad Rizki, menekankan pihaknya akan terus mengawal komitmen tersebut agar tidak berhenti sebatas janji.

“Kami minta DPRD bersikap tegas terhadap PT KDT. Jangan sampai perusahaan seenaknya beroperasi di Prabumulih tanpa memperhatikan hak-hak pekerja lokal. Kami akan kawal proses ini, bila perlu sampai pada langkah penutupan perusahaan jika kewajiban mereka diabaikan,” ujar Abi.

Dalam kesempatan sama, Feri Alwi juga mengingatkan PT KDT agar lebih terbuka kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan menutupi persoalan. Hal senada disampaikan anggota Komisi II, Calik, meminta PT KDT memanfaatkan waktu diberikan benar-benar memperbaiki kekurangan. (ril)