Tersangka, Aries Aprilia Ananda, 27 Tahun. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Akibat penarikan dana nasabah tanpa izin, sebanyak tujuh kali dan merugikan korban hingga Rp 27,250 juta. Aries Aprilia Ananda, 27 tahun warga Perum Griya Sejahtera II Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa berurusan bersama pihak kepolisian.
Ia dilaporkan PT BTPN TBK KCP Prabumulih atas dugaan penggelapan dalam jabatan, dimana tempat ia bekerja kepada SPKT Polsek Prabumulih Timur. Karena, telah melakukan penarikan uang nasabah sebanyak tujuh kali, dan merugikan para nasabah dan BTPN KCP Prabumulih.
Informasi dihimpun awak media, Aries diamankan petugas Polsek Prabumulih Timur lewat Tim STSB dipimpin Ipda Haryoni Amin SH setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi atas dugaan kasus penggelapan itu.
Dihadapan petugas pelaku, Aries mengakuinya hingga akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kini, Aries sendiri telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.
“Tersangka AAA, dikenakan Pasal 374 atau 362 KUHP tentang penggelapan. Ia diancam penjara di atas 5 tahun, kasusnya terus dikembangkan penyidik,” ucap Haryoni, Rabu, 26 Oktober 2022.
Lanjutnya, sejumlah barang bukti guna menjerat tersangka terkait kasus penggelapan dalam jabatan telah disita dan diamankan. “Dihadapan penyidik, tersangka AAA sudah mengakui perbuatannya dan menyesal,” pungkasnya. (rin)