Tersangka Garong, Tanzili, 43 tahun. Foto : Ist/FS.CO
MUARA ENIM, FS.CO – Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Poles Muara Enim berhasil meringkus salah satu tersangka garong lintas kabupaten.
Yaitu, Tanzili, 43 tahun warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.
Ia diringkus pada Selasa, 1 Nopember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB di pondok milikinya di Desa Pendataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Ketika diringkus Tanzili, tidak melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya, ia dibawa ke Polsek Tanjung Agung guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya. Dihadapan petugas, Tanzili mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya, Nanda, warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dari pengakuan Tanzili, terungkap ia beraksi bersama An, 40 tahun dan Ar, 42 tahun dan kini telah ditetapkan DPO. Modus ketiganya, membobol rumah korban membuka jendela rumah bagian tengah korban. Dan, berhasil membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 4367 DAE dan 1 unit HP Vivo Y12S hingga korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Tanjung Agung dan Tim Lebah pun turun tangan dan berhasil mengungkap kasus itu.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIk MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu RTM Situmorang membenarkan hal itu. “Iya, jajaran Tim Lebah Polsek Tanjung Agung berhasil meringkus satu tersangka garong lintas kabupaten, dan kini telah diproses hukum di Polsek Tanjung Agung,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Agung, AKP Heri Irawan SE didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syawaluddin SH menjelaskan, kalau tersangka Ta sudah mendekam di sel tahanan guna proses hukum selanjutnya.
“Tersangka Tz, diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dikenakan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)