Tersangka Imamsyah Nopanhak. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO
Tak Setor DP Mobil Konsumen, Sales Terjerat Kasus Penipuan
PRABUMULIH, FS.CO – Sales mobil salah satu dealer di Prabumulih, Imamsyah Nopanhak (24), warga Jalan Prof M Yamin RT 06/RW 01 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa berurusan bersama pihak kepolisian dari Polsek Prabumulih Barat.
Karena ulahnya, tidak menyetorkan DP mobil milik konsumennya. Setelah berhasil menjual, mobil Daihatsu Gran Max sebesar Rp 25 juta kepada dealer mobil pada Rabu, 15 Juni 2022.
Sebesar Rp 11,290 juta dikembalikan kepada konsumen. Sedangkan, Rp 14,710 juta disetor sebagai DP guna pengambilan mobil Suzuki Carry Pick Up ditempatnya bekerja. Tetapi, belakangan Imamsyah susah ditemui karena jarang masuk kantor.
Lalu, korban pun mengecek ke dealer tempatnya bekerja lantaran mobil dipesan tak kunjung datang. Ternyata, berkas telah masuk tetapi uang DP tidak disetor.
Kesal merasa ditipu pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat guna ditindaklanjuti. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap alias dijemput paksa di rumahnya pada Selasa, 6 September 2022.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.
“Tersangka IN, merupakan sales mobil di salah satu dealer di Kota Nanas ini terjerat kasus penipuan karena tidak menyetorkan DP mobil pesanan konsumennya. Sehingga, mengalami kerugian Rp 14,710 juta,” terang Rafiq.
Akunya, pelaku sudah ditetapkan tersangka karena tidak mengindahkan pemanggilan penyidik sebanyak dua kali. “Hingga akhirnya, kita ringkus di rumahnya dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP. Ancamannya, hukumnya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)