Roy Riady. Foto : Rian/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Kejari Prabumulih berupaya mengembalikan kerugian negara dari uang pengganti kasus korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih Rp 497 juta, wajib disetorkan terpidana Ibrahim Hamid kepada negara sehingga mengurangi hukumannya.
Sebelumnya, telah dilakukan penyitaan asset-asset milik Ibrahim Hamid yaitu enam Sertifikasi Hak Milik alias SHM dan dilakukan pematokan pada tanah dan bangunan.
Namun sejauh ini, terpidana Ibrahim Hamid dan pihak keluarga belum ada itikad baik. Padahal, Kejari Prabumulih telah memberikan kesempatan keluarga Ibrahim Hamid guna membayar uang pengganti tersebut.
Hingga akhirnya, Kejari Prabumulih akan segera melelang asset-asset milik Ibrahim Hamid tersebut. Meliputi; 1 bidang tanah luas 2.120 meter persegi di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat atas nama Darsuwin Bin Daroni beserta asli SHM Nomor 1991/Sukajadi.
Lalu, akta penyertaan No 10 terkait Jaminan Hutang berupa asli SHM No 1991/Sukajadi oleh Darsuwin Bin Daroni. 1 bidang tanah luas 598 meter persegi di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat atas nama Sofiah asli SHM No 118.
1 bidang tanah luas 58 meter persegi persegi di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat atas nama Sofiah asli SHM No 857. 1 bidang tanah luas 225 meter persegi persegi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur atas nama Ibrahim Hamid asli SHM No 94. Terakhir, 1 bidang tanah luas 497 meter persegi di Jalan Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat atas nama Sofiah asli SHM No 1312.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Jumat, 11 Nopember 2022. “Karena, tidak juga membayar uang pengganti dan kesempatan sudah kita berikan membayar uang pengganti Rp 497 juta ke kas negara. Pemasangan patok terhadap asset-asset Ibrahim Hamid telah kita eksekusi dan juga patok segera dilakukan pelelangan,” kata Mang Oy, sapaan akranya, Jumat.
Sambung suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini terus berupaya melakukan penyelamatan keuangan negara, khususnya dari perkara korupsi menimbulkan kerugian negara. “Selain itu, dilelangnya asset-asset Ibrahim Hamid ini jelas kerugian negara sebesar Rp 497 juta bisa dikembalikan ke negara,” bebernya.
Hal itu juga dibenarkan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH kalau asset-asset terpidana Ibrahim Hamid telah dilakukan taksiran kepada KPKNL Palembang dalam rangka persiapan pelelangan nantinya akan dilakukan secara online.
“Betul, secepatnya asset-asset Ibrahim Hamid telah kita eksekusi akan dilakukan pelelangan bersama KPKNL Palembang,” tukas Zit.
Lanjutnya, hasil lelang itu akan diserahkan atau disetorkan kepada negara. Sebagai, uang pengganti telah ditetapkan majelis hakim atas perkara korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih. “Laku terjual, asset itu kita setorkan kepada negara,” pungkasnya. (rin)