Tak Jera, Residivis Kambuhan Kembali Jadi BD Sabu, Akhirnya Sudirman Masuk Penjara Lagi

  • Bagikan

UNGKAP : Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi mengelar release ungkap kasus narkoba di depan Ruang Bag Ops, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sudirman, penghuni Bedeng di Jalan Srikandi RT 03/RW 05 Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat terpaksa berurusan bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar 21.15 WIB.

Sehubungan, kalau pelaku menjadi BD narkoba jenis sabu dan bedeng dihuninya sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Ternyata, Sudirman merupakan, resedivis kambuhan telah keluar masuk penjara. Karena, kasus curat dan narkoba. Dari hasil pengerebekan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain; 9 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,05 gram; 1 0perangkat alat hisap sabu/bong; 6 lembar plastik klip bening; 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik; 1 buah HP merk Xiaomi warna silver; 1 helai celana jeans pendek warna biru; uang tunai Rp 100 ribu; 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Merah-Hitam BG-4301-CQ.

Usai penangkapan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih, guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interograsi, pelaku mengaku kalau barang haram itu akan diedarkan di Prabumulih dan dibeli dari KG sekarang menjadi DPO.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu. “Pelaku merupakan resedivis kambuhan, terjerat sejumlah kasus curat dan narkoba,” bebernya.

Akibat ulah pelaku, akunya akan lama mendekan di penjara dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan