TERTIBKAN : Petugas Satpol PP Prabumulih menertibkan pedagang nanas di Jalan Padat Karya, Senin pagi. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dinilai menganggu ketertiban dan keindahan kota, sekaligus menjalankan tugasnya dalam penegakan Perda.
Satpol PP Prabumulih, Senin pagi, 20 Mei 2024, menggeruduk lapak pedagang nanas di Jalan Padat Karya Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Sebelumnya, Satpol PP Prabumulih telah memberikan teguran kepada para pedagang nanas agar membongkar lapaknya sendiri secara sukarela. Tetapi, hal itu tidak diindahkan. Sehingga, akhirnya dilakukan pembongkaran petugas Satpol PP, Senin pagi.
Kasatpol PP Prabumulih, Feri Irawan SH MSi dikonfirmasi awak media, membenarkan pelaksanaan penertiban itu. “Sudah diberikan peringatan petugas kita, 2-3 hari sebelumnya agar pedagang nanas itu membongkar lapaknya secara sendiri. Tetapi, tidak dilakukan,” terang Feri, sapaan akrabnya.
Karena tidak diindahkan, akunya petugas Satpol PP Prabumulih melakukan tindakan tegas melakukan pembongkaran terhadap lapak pedagang nanas tersebut.
“Terpaksa petugas lakukan pembongkaran, sebagai bentuk tindakan tegas dan kewenangan kita dalam penegakan Perda. Ke depan, harapannya tidak ada lagi berdiri lapak menganggu ketertiban dan keindahan ini,” pungkasnya. (rin)