Tahanan Titipan, HG Sementara Dua Minggu Huni Sel Mapenaling

  • Bagikan

Iin Valentino. Foto : Ist/FAJARSUMSEl.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – HG, Direktur CV BT telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari setelah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hal itu dibenarkan Karutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang AMdIP SSos MSi melalui Kasubsi Peltah, Iin Valentino SH ketika dibincangi awak media, Rabu, 21 Februari 2024.

“Senin sore, HG tersangka kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN jaminan SPK fiktif telah ditahan di Rutan kita,” ujar Iin.

Kata dia, statusnya tahanan titipan Kejari Prabumulih. Sementara ini, HG menghuni sel Mapenaling. “Sekitar dua minggu, dahulu menghuni sel Mapenaling. Setelah masa orientasi dan pengenalan, akan diturunkan sel biasa,” terangnya.

Kata dia, hanya keluarga dan lawyer bisa membesuk HG. Tetapi, tetap ada surat keterangan dari Kejari Prabumulih. “Boleh dibesuk, tetapi hanya keluarga dan lawyer saja. Itu, sudah sesuai aturan,” akunya.

Sebutnya, statusnya, HG, masih tahanan titip Kejari Prabumulih. Karena, proses hukumnya masih berjalan di Kejari Prabumulih. “Terkait tahanan titipan Kejari Prabumulih, kita terus berkordinasi,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan