TAGIH : Seksi Datun Kejari Prabumulih bersama Tim JPN melakukan penagihan Badan Usaha menunggak iuran BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun dan Tim JPN-nya melakukan negosiasi penyelesaian permasalahan kepatuhan Badan Usaha dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Jumat, 28 Juni 2024.
Sejumlah pengusaha merupakan pemilik Badah Usaha, dipanggil Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun guna menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa SH MH.
“Kegiatan ini, sebagai JPN kita membantu BPJS Kesehatan dalam rangka negosiasi penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih. Memang ada pengusaha pemilik Badan Usaha, kita panggil guna penyelesaiannya,” jelas Erwina.
Selain itu, kata dia, menyangkut kepatuhan Badan Usaha membayar iuran BPJS Kesehatan program JKN, khususnya tunggakan di BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih. “Kita sebagai JPN, punya kewenangan itu. Melakukan pendampingan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka negosiasi penyelesaian masalah tunggakan Badan Usaha menjadi pesertanya sesuai aturan dan ketentuan,” aku Mantan Kasi Datun Kepahiang ini.L
Lanjutnya, upaya ini merupakan dalam rangka sinergi BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dan Kejari Prabumulih dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam rangka membayar iurannya tepat waktu. “Intinya, inti pendampingan kita lakukan,” pungkasnya. (rin)