NARKOBA : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengelar release kasus narkoba, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Iwan Wahyudi, tercatat sebagai warga Kabupaten OKI berprofesi sebagai supir truk terpaksa berurusan bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
Karena profesi sampingannya, sebagai penjual sabu. Ia dicokok Tim Opsnal Satres Narkoba di rumah Edi di Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Di sita dari tangannya, sebanyak 8 paket narkoba siap edar ditemukan di bawah lemari es.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku Iwan Wahyudi digiring ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti guna penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
Dari pengakuannya, Iwan membeli langsung barang tersebut dari BD di kampungnya di Kabupaten OKI. “Ngawe aku nyupir, barang ini dijual di daerah Bakaran tulah. Yang beli jugo supir truk kebanyakan,” aku Iwan.
Lanjutnya, ia pun sudah cukup lama berbisnis narkoba jenis sabu ini. Karena, tergiur keuntungan cukup lumayan guna memenuhi kebutuhan keluarganya. “Lah beberapa kali aku bawa sabu ke Prabumulih ini, buat dijual. Hasilnyo lumayan,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MSi dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, kalau penangkapan pelaku IW ini, hasil lidik Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih. “Dari tangan pelaku IW, kita sita 8 paket sabu seberat 3,23 gram. Kini, kasusnya masih terus kita kembangkan lebih jauh,” tukas Kapolres Prabumulih.
Akibat perbuatannya, kata Witdiardi, pelaku IW dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara bahkan hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup. Denda, maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (rin)