Sunyi Senyap Reborn Polsek RKT Amankan Dua Terduga Aksi Pungli di Perlintasan Rel Tanjung Rambang

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Kegiatan penegakan hukum (gakkum) tersebut dilaksanakan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Operasi ini mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, yang menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik premanisme.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., didampingi Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., bersama anggota Team Sunyi Senyap “The Reborn” Polsek RKT.

Operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku premanisme yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus mengatur lalu lintas di perlintasan rel kereta api.

Kedua terduga yang diamankan yakni:
Paisal Uzair (45), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Saparudin (40), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Dari tangan Paisal, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000 dengan rincian lima lembar pecahan Rp2.000. Sementara dari Saparudin diamankan uang tunai Rp5.000, terdiri dari satu lembar pecahan Rp2.000 dan tiga lembar pecahan Rp1.000.

Kapolsek RKT menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di titik-titik rawan praktik premanisme.

“Kami akan terus melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan praktik premanisme. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan penegakan hukum tersebut berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Polsek RKT mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan tindakan yang mengarah pada praktik premanisme atau pungutan liar di lingkungan sekitar, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Prabumulih. (ril)