CEK : Petugas Dinkes Prabumulih mengecek obat sirup dilarang Kemenkes dan BPOM dijual dan diedarkan menyangkut penyebab gagal ginjal akut pada anak di sejumlah apotik di Prabumulih. Foto : Dinkes Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Pemantauan peredaran obat sirup dinyatakan dilarang Kemenkes dan BPOM, karena diduga menjadi penyebab penyakit ginjal akut pada anak terus dilakukan Dinkes Prabumulih.
Bersama petugas Polres Prabumulih, petugas Dinkes Prabumulih hingga Selasa, 25 Oktober 2022 terus melakukan pemantauan di sejumlah apotik di Kota Nanas ini.
Hasil pantauannya, kalau sejumlah obat sirup dilarang tersebut telah dipacking khusus dan ditarik distributornya karena tidak boleh lagi diedarkan atau diperjualbelikan.
“Sudah kita cek secara sampling, sejauh ini tidak lagi ditemukan obat sirup dilarang tersebut. Karena, mengandung DEG dan EG penyebab penyakit gagal ginjal akut. Hasil pantauan petugas kita, apotik tidak lagi mengedarkan dan memperjualbelikan obat sirup itu. Sudah Dipacking khusus, ditarik distributornya,” ujar Kadinkes, dr Hesti Widyaningsih MKes kepada awak media, Senin, 24 Oktober 2022.
Kata dia, patuh disyukuri kalau sejauh ini apotik di Kota Nanas ini patut terkait imbauan telah dilakukan Dinkes Prabumulih, agar tidak lagi menjual obat sirup berbahaya tersebut.
“Belum ada laporan kasus, anak Prabumulih terkena penyakit gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat tersebut. Kita tegaskan, jika ada apotik masih menjual obat sirup tersebut jelas kita berikan sanksi tegas. Jika sudah diimbau, tidak diindahkan,” terang Mantan Direktur RSUD Prabumulih ini.
Lanjutnya, pemantauan terhadap penjualan obat sirup tersebut sejauh ini terus dilakukannya. Sebutnya, Apotik Raniza, Apotik Mega JJ, Apotik Cahaya Mitra, Apotik Falisha, Apotik Faris, dan Apotik Merben.
“Terus kita pantau penjualan obat sirup tersebut, sebagai langkah antisipasi agar tidak ada kasus di Prabumulih ini,” pungkasnya. (rin)