Sosialisasikan Aplikasi Monitoring Dana Desa dan Kelurahan di Kecamatan Prabumulih Timur, Kejari Prabumulih Tekankan Ini?

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus memperkuat pengawasan penggunaan dana desa dan dana kelurahan. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Penerangan Hukum terkait Sosialisasi dan Entry Data Dana Desa dan Dana Kelurahan pada Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia digelar di Kantor Camat Prabumulih Timur, Rabu pagi, (24/9/2025).

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh seluruh lurah di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur. Acara dibuka langsung Camat Prabumulih Timur, Joni Panhar ST MM, serta dihadiri Kasubsi II Intelijen Kejari Prabumulih, Meylda Pegasari, bersama staf.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Prabumulih memberikan sosialisasi mengenai tata cara pengisian profil kelurahan, pencatatan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana kelurahan melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini dirancang untuk memperkuat transparansi dan memetakan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa maupun kelurahan.

Sebanyak 13 kelurahan di Kecamatan Prabumulih Timur ikut terlibat dalam kegiatan ini, yaitu Kelurahan Arimbi Jaya, Gunung Ibul, Gunung Ibul Barat, Gunung Ibul Selatan, Gunung Ibul Timur, Gunung Ibul Utara, Karang Jaya, Karang Raja, Muara Dua, Muara Dua Barat, Prabu Jaya, Sukajadi, dan Tugu Kecil.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana kelurahan sesuai dengan ketentuan berlaku, sekaligus menjadi upaya pencegahan sejak dini terhadap potensi penyalahgunaan anggaran,” ujar Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH melalui Kasi Intel, Aji Martha SH MH didampingi Kasubsi II Inteljen, Meylda Pegasari SH dalam arahannya.

Acara berlangsung hingga pukul 13.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. (rin)