PERPOL : Tim Bidkuk Polda Sumsel melakukan sosialisasi dua Perpol di Aula Besar Mapolres. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH – Tim Bidkuk Polda Sumsel melakukan kegiatan supervisi dan penyuluhan hukum kepada personil Polres Prabumulih dan Personil Polres PALI.
Tim ini dipimpin AKBP Amran Rudi SH MH, dal rangka mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Keputusan Kapolda Sumsel. Yaitu, Perpol No 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif, dan Kep Kapolda Sumsel Nomor Kep : KEP / 292 / VII /2022 tentang pengurangan tunkin atas layanan aplikasi e-Absensi.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SH MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk menjelaskan, kedatangan Tim Bid Kum Polda Sumsel kunjungi Polres Prabumulih merupakan kegiatan guna melaksanakan giat supervisi dan penyuluhan hukum. “Agar personel Polres Prabumulih, memahami tentang Perpol No 8/2021 dan Kep Kapolda Sumsel Nomor Kep : KEP / 292 / VII /2022,” ujar Ikrar, Selasa (9/8/2022).
Sehingga, kaya dia, menjadi panduan personel Polres Prabumulih dalam melaksanakan dan menjalankan tugasnya sehari-hari. “Tidak hanya dipahami dan dimengerti saja, tetapi harus bisa dilaksanakan dan diterapkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sebagai aparat penegak hukum juga pengayom dan pelayan masyarakat,” tukasnya.
Adanya, e-Absensi berbasis digital diharapkan kedisiplinan dan kinerja personel kepolisian khususnya di jajaran Polda Sumsel, salah satunya Polres Prabumulih bisa berjalan optimal dan maksimal. “Ini dalam rangka perbaikan dan peningkatan layanan publik,” pungkas Wakapolres. (rin)