Soft Terapi, Oknum Guru SMA Terduga Perbuatan Asusila, Tidak Layak Lagi Mengajar

  • Bagikan

Yulison Amprani. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Menanggapi berita viral belakangan, terkait dugaan perbuatan asusila oknum guru SMA terhadap siswinya. Mendapat sorotan dari salah satu kuasa hukum atau pengacara kondang di Prabumulih, Yulison Amprani SH MH.

Sejujurnya, ia menyayangkan, ortu siswi tersebut hanya meminta oknum guru SMA tersebut hanya dipindahkan, dan anaknya dipulihkan saja kondisi psikologi. Namun, Mang Icon, sapaan akrabnya, tetap menghargai keputusan ortu siswi menjadi korban, mungkin ada pertimbangan lain tidak mempidanakan oknum guru SMA tersebut.

“Kita sarankan, sebagai soft terapi. Ke depan, oknum guru SMA tersebut, tidak hanya dipindahkan. Tetapi, jangan diperkenankan lagi mengajar. Karena, tindakan tersebut bisa terulang. Apalagi, ulah itu telah menimbulkan citra buruk bagi pendidik, adanya dugaan perbuatan asusila,” ucap pengacara berkacamata ini.

Harusnya, tugas guru kata dia, mendidik dan memberikan contoh baik dan bukan sebaliknya melakukan perbuatan tercela. Seperti, hal didugakan tersebut.

“Sebaiknya, memang kasus seperti ini pelakunya dipidana. Apalagi, hal ini delik aduan biasa. Dan, penyidik kepolisian bisa turun tangan melakukan penyelidikan. Apalagi, tindakannya cukup meresahkan masyarakat. Selain itu, sebagai efek jera bagi pelaku. Kalau, permintaan ortu siswi tersebut hanya memberikam soft terapi saja dan bukan efek jera,” tukasnya.

Kata dia, bahasa lainnya Homo Homini Lupus. Artinya, manusia menjadi srigala bagi manusia lain. Agar korbannya, tidak bertambah dan menimbulkan trauma. Jelasnya, bisa dikenakan pidana.

“Sesuai Pasal 76 E UU No 35/2014 Perlindungan Anak, ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan