Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Prabumulih Dilaporkan Kejati Sumsel, Ini Penjelasan Inspektur Daerah dan Kajari

  • Bagikan

GEDUNG : Gedung DPRD Prabumulih di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Foto : Rian/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Soal korupsi perjalanan dinas DPRD Prabumulih 2020, sempat didemo di Kejari Prabumulih sebesar Rp 30,459 miliar diduga merugikan negara, belakangan dilaporkan LSM Caca ke Kejati Sumsel.

Merespon hal itu, Kepala Inspektorat Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM menuturkan, sudah menerima laporan itu dan menjalankan fungsinya sebagai APIP.

“Sudah kita tindak lanjuti bersama Kejari Prabumulih, melakukan pemeriksaan soal itu. Hasilnya, tidak ada penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, juga kerugian negara,” ujar IB, sapaan akrabnya dikonfirmasi awak media, Sabtu, 27 Mei 2023.

Dan, hal itu kata dia, telah berkordinasi bersama Kejari Prabumulih dalam rangka tindaklanjutnya. “Sebelumnya, memang laporan dugaan korupsi tersebut juga dilaporkan ke Kejari Prabumulih dan ditindaklanjuti,” beber pria berstatus Jaksa dan pernah bertugas di Kejari Palembang dan Kejati Sumsel.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, kalau jajarannya pernah menerima lapdu serupa dilaporkan pelapor berbeda.

“Dan, hasil klarifikasi Kejari Prabumulih melibatkan APIP (Inspektorat Prabumulih, red) Prabumulih tidak ditemukan penyalahgunaan dana dan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel,” tukas Mang Oy.

Disinggung soal ada tidaknya kerugian negara, Roy kembali menegaskan, berdasarkan audit dari Inspektorat Prabumulih pada 6 Desember 2022 dan audit BPK RI Perwakilan Sumsel pada 8 Maret 2023, belum ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dalam kegiatan dilaporkan tersebut.

“Perihal lapdu tersebut, sudaj pernah Kejari Prabumulih laporkan hasilnya ke Kejati Sumsel dan pelapor,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan